KONTRAKTOR MENANG DI PENINJAUAN KEMBALI SETELAH KALAH 3 TINGKAT PERADILAN
Direktur atau pemegang saham sebagai pribadi bisa digugat oleh pihak ketiga yang berkepentingan
HUKUM KONSTRUKSI, KORPORASI (PERSEROAN TERBATAS), LITIGASI
KONTRAKTOR MENANG DI PENINJAUAN KEMBALI SETELAH KALAH 3 TINGKAT PERADILAN,
A. SENGKETA KONTRAK PEMBANGUNAN HOTEL DAN RUMAH TINGGAL DI JAKARTA PUSAT
1. Bermula dari keinginan untuk melakukan renovasi atas hotel disekitaran Jl. Wahid Hasyim, PT GH dan PT KWS menyepakati kontrak-kontrak yang masing-masing untuk pekerjaan tertentu pada hotel dimaksud. GH dan KWS menyepakati pula pekerjaan renovasi atas rumah di Jl. Bandung Jakarta. Rumah yang merupakan milik direktur dan juga salah satu pemegang saham KWS. Komparasi atau penyebutan pihak dalam konrak tersebut menyebutkan pula bahwa pribadi yang menandatangani kontrak adalah selaku direktur mewakili KWS dan juga sebagai pemilik atas rumah yang direnovasi.
2. Selesai melaksanakan renovasi atas hotel dan rumah, GH dan KWS tidak kunjung menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan. KWS tidak pula membayarkan progress pekerjaan yang telah dilaksanakan.
3. Tidak puas dengan hasil pekerjaan GH, KWS menolak melunasi progress pekerjaan yang telah diselesaikan dan melakukan perbaikan dan penyesuaian atas hotel dan rumah dimaksud.
4. GH telah meminta agar dilakukan perhitungan progress sesuai aktual mengacu pada bill of quantity. KWS menolak tanpa alasan yang jelas, dan hanya bersedia membayarkan ½ dari nilai yang ditagihkan GH.
5. Atas ketidaksepakatan perhitungan progress, GH memilih untuk menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menggugat atas dasar wanprestasi terhadap KWS dan pribadi direktur/pemegang saham KWS.
6. Kami mewakili GH menyusun gugatan dengan tuntutan/petitum sebagai berikut:
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Tergugat I (KWS) dan Tergugat II (Pribadi direktur dan pemegang saham KWS) telah wanprestasi terhadap Penggugat karena tidak membayarkan sisa kontrak yang belum dibayar atas penyelesaian Proyek Rumah Jalan Bandung,Pekerjaan Lantai Marmer dan Proyek Renovasi Hotel sesuai termin berdasarkan kontrak;
3) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar Penggugat atas sisa nilai kontrak yang belum dibayar dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Proyek Rumah Jalan Bandung, Pekerjaan Lantai Marmer dan Proyek Renovasi Hotel secara lunas dan sekaligus senilai Rp1.655.729.516,00 (satu miliar enam ratus lima puluh lima juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus enam belas rupiah) ditambah 2% (dua per seratus) per bulan sejak pengajuan gugatan perkara aquo sampai dengan sisa nilai kontrak dan denda keterlambatan tersebut dibayar lunas;
4) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar secara sekaligus penggantian biaya advokat Penggugat untuk perkara aquo yaitu sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
5) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
7. KWS membantah gugatan dengan mengajukan keberatan eksepsi khususnya error in persona karena menarik pribadi direktur dan pemegang saham KWS, dan mengajukan gugatan rekonpensi.
B. PUTUSAN PENGADILAN
1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.154/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst tanggal 16 Oktober 2019
- Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.154/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, memeriksa dan mengadili dengan memutus sebagai berikut:
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
· Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;
DALAM POKOK PERKARA
· Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM REKONPENSI
· Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
· Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp.571.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
2. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 80/PDT/2020/PT DKI tanggal 06 April 2020
- Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 80/PDT/2020/PT DKI, memeriksa dan mengadili dengan memutus sebagai berikut:
M E N G A D I L I
· Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat
· Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 oktober 2019 Nomor. 154/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst.,
3. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.1610 K/Pdt/2021 tanggal 04 Agustus 2021
- Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 1610 K/Pdt/2021 memeriksa dan mengadili dengan memutus sebagai berikut:
MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. GRAHATATA HARMONISINDO tersebut : Menghukum Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
4. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.268 PK/Pdt/2023 tanggal 15 Agustus 2023
- Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 268 PK/Pdt/2023 memeriksa dan mengadili dengan memutus sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT GRAHATATA HARMONISINDO tersebut;
2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1610 K/Pdt/2021, tanggal 4 Agustus 2021, juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 80/PDT/2020/PT DKI, tanggal 6 April 2020, juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 154/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst., tanggal 16 Oktober 2019;
MENGADILI KEMBALI:
Dalam Eksepsi:
· Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Konvensi:|
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi terhadap Penggugat karena tidak membayar sisa kontrak yang belum dibayar atas penyelesaian Proyek Rumah Jalan Bandung, dan Proyek Renovasi Hotel sesuai termin berdasarkan kontrak;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar Penggugat atas sisa nilai kontrak yang belum dibayar dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Proyek Rumah Jalan Bandung, dan Proyek Renovasi Hotel secara lunas dan sekaligus senilai Rp1.009.674.775,00 (satu miliar sembilan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) ditambah 5% (lima persen) dari jumlah nilai kontrak yang belum dibayar, yaitu sejumlah Rp50.483.738,00 (lima puluh juta empat ratus delapan tiga ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayar adalah Rp1.060.158.513,00 (satu miliar enam puluh juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus tiga belas rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
· Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;”
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:
· Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Majelis Hakim Peninjauan Kembali menerima keberatan yang kami sampaikan pada Memori Peninjauan Kembali dengan memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya Putusan Judex Juris yang menguatkan Judex Facti dinilai Mahkamah Agung mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata, karena bukti kontrak proyek rumah tinggal di Jalan Bandung dan kontrak pekerjaan lantai marmer jelas menunjukkan kedudukan pribadi direktur/pemegang saham KWS sebagai pihak yang bertindak untuk dirinya sendiri. Fakta juga membuktikan bahwa ia bertindak sebagai pemilik rumah sekaligus mewakili Termohon Peninjauan Kembali II, namun hal ini diabaikan oleh Judex Facti. Mengingat hasil pekerjaan kontrak tersebut nyata-nyata untuk kepentingan pribadinya, maka penarikan pribadi direktur/pemegang saham KWS sebagai Tergugat I sudah tepat dan tidak terdapat error in persona. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menyatakan cukup alasan untuk membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili kembali perkara a quo dengan berpedoman pada SEMA Nomor 5 Tahun 2014.
C. KESIMPULAN
Direktur suatu PT dapat dituntut secara pribadi apabila terbukti bertindak untuk kepentingan pribadi dan bukan kepentingan perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam konteks perkara tersebut di atas, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh atas kerugian perseroan apabila bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Direksi menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi demi keuntungan pribadi merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan yang mengakibatkan pembebasan tanggung jawab tidak berlaku, sehingga direktur tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi maupun digugat oleh pemegang saham atau pihak ketiga yang dirugikan.
